Bapepam Serius Selidiki Pelanggaran Salah Catat Perusahaan Bakrie

Bapepam Serius Selidiki Pelanggaran Salah Catat Perusahaan Bakrie

- detikFinance
Jumat, 30 Jul 2010 14:49 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) terus mendalami kasus salah catat deposito di Bank Capital yang dilakukan oleh 4 emiten yaitu PT Bakrie & Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENGR), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).

Kepala Biro Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan. Menurutnya, indikasi atas pelanggaran dari keempat emiten masih belum ditentukan. Namun, Bapepam berjanji akan pelakukan penelaahan lebih mendalam atas laporan keuangan triwulan-I 2010 milik empat emiten, baik yang dipublikasikan awal atau versi revisi.

"Kita lihat laporan keuangan. Porsi kita. Kalau lanjut ke pemeriksaan, lebih lanjut ke PP baru ke komite sanksi, kalau ada pelanggaran. Nantinya kita ikut (dalam komite sanksi) jika diperlukan," tambah Anis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Kepala Biro Sektor Keuangan Noorachman mengatakan, pihaknya akan terus meminta bukti lanjutan atas data deposito keempat emiten yang disimpan di Bank Capital tersebut.

"Kalau saja diperlukan, pasti kami minta," jelas Noorachman.

Menurutnya, Bapepam pun belum bisa menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada empat emiten, PT Bakrie & Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENGR), PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Pasalnya pemeriksaan baru saja dimulai.

"Saya berhubungan, sebatas data yang diminta. Nanti akan masuk ke PP (Biro Pemeriksaan dan Penyidikan)," jelasnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads