Kepala Biro Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan. Menurutnya, indikasi atas pelanggaran dari keempat emiten masih belum ditentukan. Namun, Bapepam berjanji akan pelakukan penelaahan lebih mendalam atas laporan keuangan triwulan-I 2010 milik empat emiten, baik yang dipublikasikan awal atau versi revisi.
"Kita lihat laporan keuangan. Porsi kita. Kalau lanjut ke pemeriksaan, lebih lanjut ke PP baru ke komite sanksi, kalau ada pelanggaran. Nantinya kita ikut (dalam komite sanksi) jika diperlukan," tambah Anis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saja diperlukan, pasti kami minta," jelas Noorachman.
Menurutnya, Bapepam pun belum bisa menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada empat emiten, PT Bakrie & Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENGR), PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Pasalnya pemeriksaan baru saja dimulai.
"Saya berhubungan, sebatas data yang diminta. Nanti akan masuk ke PP (Biro Pemeriksaan dan Penyidikan)," jelasnya.
(wep/dnl)











































