Pasalnya sejak dua minggu laporan diterima dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Bapepam belum menyampaikan keterbukaan kepada publik atas progress pemeriksaan atau penyidikan.
"Terlalu banyak wacana. Fuad (Kepala Bapepam-LK) harusnya sudah menyampaikan apakah ini tindak pidana," jelas Analis pasar modal yang bernaung dalam Aspirasi Indonesia Riset Institute, Yanuar Rizky dalam perbincangan dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (1/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan, Bapepam sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pasar Modal (UU PM) sebagai penyidik pegawai negeri sipil. "Ini sudah hukum publik. Sudah masuk ranah pidana di pasar modal. Bukan lagi hukum privat, bukan delik aduan. Tidak perlu nunggu aduan," tambahnya.
Ditambahkan Yanuar, dengan masuknya kasus ini ke pemeriksaan dan penyidikan, sudah sepatutnya Bapepam mengungkapkan kepada publik.
"Kok lama sekali. Amanat UU, selidiki unsur-unsur substansinya. Bapepam pun harus menyampaikan keterbukaan kepada publik," ucapnya.
Setali tiga uang dengan Yanuar, analis pasar modal Felix Sindhunata juga menegaskanΒ Bapepam harusnnya menjelaskan kepada investor, terkait perkembangan kasus ini. Hal ini penting, agar investor bisa mengkalkulasi risiko atas saham yang mereka perdagangkan.
"Investor butuh kepastian, ada apa? saham ini. Kan harus ada kalkulasi risiko, ini penting untuk prediksi ke depan yang paling tepat. Ini bentuk transparasi ke publik. Di market, semua harus jelas, ada apa," papar Felix.
Seperti diketahui tiga emiten grup Bakrie yang ikut terlibat dalam masalah salah catat di Bank Capital ini adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk (UNSP) dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan denda masing-masing Rp 500 juta. (wep/hen)











































