Bapepam-LK Dituding Lamban Periksa Bakrie dan Benakat

Kisruh Salah Catat

Bapepam-LK Dituding Lamban Periksa Bakrie dan Benakat

- detikFinance
Minggu, 01 Agu 2010 18:04 WIB
Jakarta - Meski Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serius dalam menyelidiki kasus salah catat deposito Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) di Bank Capital, namun hal ini dianggap sangat lambat.

Pasalnya sejak dua minggu laporan diterima dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Bapepam belum menyampaikan keterbukaan kepada publik atas progress pemeriksaan atau penyidikan.

"Terlalu banyak wacana. Fuad (Kepala Bapepam-LK) harusnya sudah menyampaikan apakah ini tindak pidana," jelas Analis pasar modal yang bernaung dalam Aspirasi Indonesia Riset Institute, Yanuar Rizky dalam perbincangan dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (1/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus salah catat atas deposito empat emiten di PT Bank Capital Tbk (BACA) harusnya bisa langsung ditangani Bapepam-LK. Tidak lagi harus menunggu dari BEI.

Ia beralasan, Bapepam sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pasar Modal (UU PM) sebagai penyidik pegawai negeri sipil. "Ini sudah hukum publik. Sudah masuk ranah pidana di pasar modal. Bukan lagi hukum privat, bukan delik aduan. Tidak perlu nunggu aduan," tambahnya.

Ditambahkan Yanuar, dengan masuknya kasus ini ke pemeriksaan dan penyidikan, sudah sepatutnya Bapepam mengungkapkan kepada publik.

"Kok lama sekali. Amanat UU, selidiki unsur-unsur substansinya. Bapepam pun harus menyampaikan keterbukaan kepada publik," ucapnya.

Setali tiga uang dengan Yanuar, analis pasar modal Felix Sindhunata juga menegaskanΒ  Bapepam harusnnya menjelaskan kepada investor, terkait perkembangan kasus ini. Hal ini penting, agar investor bisa mengkalkulasi risiko atas saham yang mereka perdagangkan.

"Investor butuh kepastian, ada apa? saham ini. Kan harus ada kalkulasi risiko, ini penting untuk prediksi ke depan yang paling tepat. Ini bentuk transparasi ke publik. Di market, semua harus jelas, ada apa," papar Felix.

Seperti diketahui tiga emiten grup Bakrie yang ikut terlibat dalam masalah salah catat di Bank Capital ini adalah PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk (UNSP) dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan denda masing-masing Rp 500 juta. (wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads