Energi Mega Lunasi Sanksi Denda ke BEI Rp 500 Juta

Energi Mega Lunasi Sanksi Denda ke BEI Rp 500 Juta

- detikFinance
Selasa, 03 Agu 2010 10:54 WIB
Energi Mega Lunasi Sanksi Denda ke BEI Rp 500 Juta
Jakarta - PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) telah membayar denda Rp 500 juta yang dikenakan Bursa Efek Indonesia (BEI). Anak usaha grup Bakrie ini pun menyatakan akan selalu patuh kepada aturan yang ditetapkan regulator pasar modal.

"Kita sudah lakukan pembayaran, kalau tidak salah pada 26 Juli (2010) lalu," ungkap Investor Relation Energi Mega Persada, Herwin W. Hidayat kepada detikFinance, Selasa (3/3/2010).

Ia menambahkan, perseroan juga akan selalu patuh kepada BEI terkait sanksi yang diberikan. "Kami sudah lakukan semua dengan tepat waktu, bentuk-bentuk klarifikasi juga sudah kita lakukan," ungkapnya.

Bulan lalu, otoritas bursa memang menjatuhkan sanksi Rp 500 juta kepada ENRG, serta tiga emiten lain,  PT Bakrie and Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Denda diberikan karena laporan rinci terkait penempatan dana di PT Bank Capital Tbk (BACA) tidak kunjung diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan keuangan triwulan-I 2010 PT Energi Mega Persada Tbk sebelumnya, tercatat penempatan dana di Bank Capital mencapai Rp 1,136 triliun. Dan dari hasil laporan revisi ENGR, angkanya berkurang drastis mencapai Rp 1,006 triliun.

 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads