"Kita sudah lakukan pembayaran, kalau tidak salah pada 26 Juli (2010) lalu," ungkap Investor Relation Energi Mega Persada, Herwin W. Hidayat kepada detikFinance, Selasa (3/3/2010).
Ia menambahkan, perseroan juga akan selalu patuh kepada BEI terkait sanksi yang diberikan. "Kami sudah lakukan semua dengan tepat waktu, bentuk-bentuk klarifikasi juga sudah kita lakukan," ungkapnya.
Bulan lalu, otoritas bursa memang menjatuhkan sanksi Rp 500 juta kepada ENRG, serta tiga emiten lain, PT Bakrie and Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Denda diberikan karena laporan rinci terkait penempatan dana di PT Bank Capital Tbk (BACA) tidak kunjung diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Â
(wep/dro)











































