"Sudah, sudah dilakukan," ujar Direktur BNBR Siddharta Moersjid kepada detikFinance melalui pesan singkatnya, Selasa (3/3/2010).
Ia menambahkan, dengan masuknya proses pemeriksaan dan penyidikan di Bepapam-LK, perseroan menyatakan kesiapannnya. BNBR juga akan selalu mematuhi peraturan yang diwajibkan regulator kepada emiten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan keuangan triwulan I-2010 versi revisi BNBR terungkap penempatan deposito perseroan di PT Bank Capital Tbk (BACA) hanya Rp 424,301 miliar. Padahal, deposito yang diklaim perseroan sebelumnya berjumlah Rp 3,758 triliun. Ini berarti ada Rp 3,334 triliun yang dihapus karena dianggap salah pencatatan.
Sebelumnya, investor Relation Energi Mega Persada, Herwin W. Hidayat juga menegaskan pembayaran denda telah dilakukan ENRG pada 26 Juli 2010.
Nampaknya emiten yang terkena sanksi Rp 500 juta, akan mengebut penyerotan denda ke BEI. Setelah ENRG dan BNBR, PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) juga menyatakan telah membayarkan denda tersebut di awal Agustus 2010.
"Sudah dibayar, sepertinya kemarin. Yang jelas saya sudah terima report-nya dari finance. Kita pakai dana internal," ucap Corporate Secretary BIPI, Ferdinan Dion.
Sayang, satu emiten lain Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), belum dapat dikonformasi apakah telah membayar denda Rp 500 juta kepada BEI. Hingga kini, Direktur Keuangan UNSP, Harry Nadir belum mau menjawab telepon dari detikFinance.
(wep/dro)











































