Draf Peraturan Dual Listing Rampung September

Draf Peraturan Dual Listing Rampung September

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2010 11:33 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan draf peraturan perdagangan terkait pencatatan saham ganda (dual listing), akan segera disahkan pada September 2010. BEI mengaku masih mengalami sejumlah kendala dalam penerapan peraturan perdagangan.

Demikian disampaikan Direktur Utama BEI, Ito Warsito usai pembukaan Investor Day, di kantornya, SCBD Sudirman, Jakarta Rabu (4/3/2010).

"Masih ada sejumlah kendala, ya waktu. Tapi kami targetkan bisa selesai September," ungkap Ito saat berbincang dengan detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas pasar modal pun memang tengah mengejar pembahasan draf peraturan perdagangan dual listing, dengan mensosialisasikannya kepada perusahaan efek dan peman kepentingan lain. Hal ini dilakukan agar perusahaan global yang telah menyatakan minatnya untuk dual listing, dapat dilakukan.

"Kita percepat dalam draf peraturan perdagangan, dalam hal ini SPEI yang kita atur. Selama ini kan hanya peraturan pencatatan Juni 2009, dan di Bapepam juga sudah diatur tahun 1997," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong waktu itu.

Selain draf peraturan yang dibuat BEI, KSEI bersama KPEI juga melakukan hal yang sama untuk memuluskan perusahaan asing yang akan melakukan dual listing.

"Ya itu (peraturan) untuk semuanya, KSEI dan KPEI juga," tambah Ito.

CIMB Group, induk usaha dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses dual listing di Indonesia. Namun, proses ini masih harus menunggu peraturan perdagangan yang tengah digodok BEI.

"Kita pasti listing di Indonesia. Masih nunggu peraturan," jelas CEO CIMB Group, Dato' Sri Nazir Razak awal pekan ini.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads