"Saya nggak bisa kasih deadline ke dia (Kepala Biro Penyidikan dan Pemeriksaan-Sarjito)," jelas Fuad di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Padahal pelimpahan kasus 4 emiten (PT Bakrie and Brothes Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk), ke Bapepam-LK sudah lebih dari 20 hari dan hingga kini belum ada progres awal yang bisa disampaikan kepada publik. Fuad beralasan, kepolisian pun melakukan hal yang sama yaitu tidak memberi batas waktu atas proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad juga membatah kalau Bapepam-LK bekerja lamban dalam proses pemeriksaan, jika dibandingkan dengan BEI. "BEI kan kasih sanksi, nggak melakukan penyelidikan," tegasnya.
Regulator pasar modal ini memang berencana akan memanggil empat emiten yang sebelumnya telah kena denda Rp 500 juta. Melalui Biro penyelidikan dan penindakan bersama Biro sektor Rill, Bapepam-LK melakukan penelaahan lebih seksama atas kesalahan dalam penyajian laporan keuangan yang dilakukan emiten.
"Sama pak Anis (Ka Biro sektor Rill) sama pemeriksaan juga. Bersama-sama," tegas Fuad.
Sebagai perusahaan terbuka sudah seharusnya penyajian harus akurat dan transparan, meskipun merupakan laporan keuangan tidak diaudit.
"Nantinya investor pastinya yang membuat penilaian, atas yang kurang baik. Tentu mempengaruhi ke pasar. Kewajiban pelaku industri, harus sajikan laporan keuangan terpercaya. Mesti bener," ucap Fuad.
(wep/dnl)











































