"Selama semester I-2010, Bapepam telah mencabut izin usaha 4 MI karena melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Bapepam, Fuad A Rahmany di gedung Bursa EFek Indonesia, SCBD, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
Fuad menjelaskan, 4 MI tersebut adalah PT Brahma Capital, PT Danpac Asset Management, PT Eurocapital Peregrine Securities dan PT TDM Aset Manajemen. Selain itu, Bapepam juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 6 MI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam MI tersebut adalah PT Asia Kapitalindo Securities, PT Am Capital Indonesia, PT Ekokapital Sekuritas, PT Credit Suisse Investment Management Indonesia, PT Masindo Artha Securities dan PT Falcon Asia Resources Management.
"Dengan adanya sanksi-sanksi tersebut, total perusahaan efek yang memiliki izin sebagai MI hingga 9 Agustus 2010 sebanyak 89 MI," ujar Fuad.
Fuad juga mengatakan kalau selama periode awal tahun hingga 9 Agustus 2010, Bapepam tidak memberikan izin baru kepada Penasihat Investasi. Jumlah Penasihat Investasi hingga akhir Juli 2010 sebanyak 8 terdiri dari 5 Penasihat Investasi perorangan dan 3 Penasihat Investasi perseroan.
(dro/qom)











































