Bapepam Ganjar Sanksi Rp 5,515 Miliar ke Pelaku Pasar Modal

Bapepam Ganjar Sanksi Rp 5,515 Miliar ke Pelaku Pasar Modal

- detikFinance
Selasa, 10 Agu 2010 14:53 WIB
Jakarta - Sepanjang Januari-Juli 2010, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 5,515 miliar kepada seluruh pelaku usaha di pasar modal. Sebanyak Rp 4,628 miliar di antaranya dikenakan kepada 118 emiten yang melakukan pelanggaran kegiatan usaha di pasar modal.

Demikian disampaikan Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany, dalam acara Peringatan 33 Tahun Pasar Modal di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Selasa (10/8/2010).

"Memang jumlah dendanya kecil, tapi yang penting dengan sanksi denda tersebut akan mempengaruhi reputasi perusahaan yang harganya lebih mahal. Ini lebih penting dibanding nilai dendanya," kata Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fuad, total sanksi yang dikenakan kepada seluruh pelaku pasar modal mencapai Rp 5.515 miliar. Selain kepada 18 emiten sebesar Rp 4,428 miliar, sanksi juga dikenakan kepada 37 Manajer Investasi dengan nilai Rp 361,5 juta.

"Bapepam juga melarang satu orang untuk menjadi Direktur atau Komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal. Kami juga telah memberikan perintah kepada satu Manajer Investasi untuk membubarkan reksana yang mereka kelola," tegas Fuad.

Selain itu denda diberikan Bapepam-LK kepada 32 Perusahaan Efek (PE) dan 23 Akuntan Publik, dengan nilai masing-masing Rp 331,8 juta dan Rp 113,9 juta. Kepada penilai sebanyak 19 surat sanksi Rp 43,7 juta, untuk tiga Biro Administrasi Efek (BAE) Rp 3,6 juta, Perusahaan Pemeringkat Efek Rp 1,8 juta, dua Wali Amanat Rp 6,5 juta, serta satu Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) Rp 50 juta.

Selain sanksi denda berupa uang, Bapepam juga telah memberikan peringatan tertulis kepada enam PE dan 96 emiten.

Sanksi pencabutan/pembatalan satu izin PE, enam izin Wakil MI, tiga izin WPPE, satu izin Wakil Penjamin Emisi Efek, dan satu izin Akuntan Publik. Bapepam memberi juga saksi pembekuan dua izin WPPE, tiga izin Penilai, dan satu izin untuk Akuntan Publik.

Fuad menambahkan, pihaknya juga telah memberikan sanksi lain di luar keempat jenis sanksi yag telah disebutkan, yaitu mengeluarkan satu perintah kepada PT Able Finance Group Ltd. untuk mengalihkan kepemilikan saham dan melarang melakukan tindakan pengendalian di PT Goldmany Asset Management.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads