Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, penerapan aturan yang dimaksud adalah pemisahan rekening dana Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) ke Bank Kustodian.
Enam MI yang dimaksud diantaranya, PT Asia Kapitalindo Securities, PT Am Capital Indonesia, PT Ekokapital Sekuritas, PT Credit Suisse Investment Management Indonesia, PT Masindo Artha Securities dan PT Falcon Asia Resources Management.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para MI yang dimaksud, lanjut Djoko, baru menerapkan 80% aturan yang tertuang dalam V. A.III. Sisanya, masih dalam proses dan Bapepam-LK masih menunggu tanpa memberi tenggat waktu
"Kita akan monitor. Target dari mereka. Ada banyak alasan, ada juga yang tidak memiliki produk reksadana, atau ada yang tidak memiliki direksi," tambahnya.
Dalam penerbitan aturan KPD ini, dipersyaratkan bahwa terjadi pemisahan dana kontrak antara rekening nasabah dan MI. Maksudnya, setiap dana KPD yang dimiliki MI harus dipisahkan dan ditempatkan di bank kustodian.
Hal ini bertujuan agar dana KPD tidak disalahgunakan oleh pemilik MI. KPD sendiri memiliki resiko investasi yang lebih besar ketimbang produk reksa dana lain.
Untuk itu, setiap MI hanya diperkenankan menyelenggarakan kontrak perjanjian investasi bilateral dengan nilai minimal tertentu. Nilai minimal investasi bertujuan sebagai tolak ukur seberapa besar kemampuan investor mengatasi resiko tersebut.
"Hanya investor yang dianggap sophisticated-lah yang sudah memahami segala resiko tersebut," jelasnya.
(wep/ang)











































