Demikian disampaikan Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/9/2010)
Dengan dicabutnya ijin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-335/KM.10/2010 pada 6 Juli 2010, PT Pacific International Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
(wep/dro)











































