Bapepam Panggil Lagi Grup Bakrie Soal Salah Catat Deposito

Bapepam Panggil Lagi Grup Bakrie Soal Salah Catat Deposito

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2010 13:26 WIB
Bapepam Panggil Lagi Grup Bakrie Soal Salah Catat Deposito
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan memanggil kembali empat emiten yaitu PT Bakrie & Brothes Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENGR), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Pemanggilan kedua ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dilakukan Bapepam-LK.

"Akan panggil lagi. Lihat minggu depan," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sarjito di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Sarjito menambahkan, progres dari hasil pemeriksaan meskipun kecil, tidak bisa diungkapkan kepada publik. Meskipun banyak pelaku pasar yang menginginkan Bapepam bisa melakukan keterbukaan informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan baru tiga minggu. Kalau masih dilakukan pemeriksaan tidak bisa diungkapkan," kata Sarjito.

Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany juga enggan memastikan kapan pemeriksaan empat emiten ini rampung. "Itu tanya Sarjito. Saya ga tahu," tegasnya.

Pelaku pasar menganggap pemeriksaan yang dilakukan Bapepam sangat lambat. Pasalnya sejak laporan diterima dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Bapepam belum menyampaikan keterbukaan kepada publik atas progress pemeriksaan atau penyidikan.

"Terlalu banyak wacana. Fuad (Kepala Bapepam-LK) harusnya sudah menyampaikan apakah ini tindak pidana," jelas Analis pasar modal yang bernaung dalam Aspirasi Indonesia Riset Institute, Yanuar Rizky waktu itu.

Menurutnya, kasus salah catat atas deposito empat emiten di PT Bank Capital Tbk (BACA) harusnya bisa langsung ditangani Bapepam-LK. Tidak lagi harus menunggu dari BEI.

Ia beralasan, Bapepam sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pasar Modal (UU PM) sebagai penyidik pegawai negeri sipil. "Ini sudah hukum publik. Sudah masuk ranah pidana di pasar modal. Bukan lagi hukum privat, bukan delik aduan. Tidak perlu nunggu aduan," tambahnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads