"Draf (rancangan) peraturan perdagangan SPEI (Sertifikasi Penitipan Efek Indonesia) sudah selesai. Tinggal persetujuan Komisaris," jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong saat ditemui di kantornya, SCBD Jakarta, Rabu (18/8/2010).
Yiong menambahkan, para pelaku usaha juga menyambut positif adanya peraturan perdagangan dual listing ini. Dari hasil pertemuan antara BEI dengan pelaku usaha, justru terjadi dialog dan masukkan tentang aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan dari pelaku usaha, lanjut Yiong, berupa penegasan akan masa konversi SPEI menjadi efek utama, atau sebaliknya. Artinya, dipastikan tercantum aturan yang baku atas masa penukaran saham asal bursa di luar negeri ke saham sementara di BEI.
"Kalau SPEI dikonversi jadi efek utama berapa lama. Ini teknis dan merupakan kesiapan dari KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia)," kata Yiong.
Di beberapa negara, seperti Thailand, masa konversi SPEI menjadi efek utama atau sebaliknya, berdurasi 15 hari. Namun BEI mengharapkan, yang diatur bursa bisa lebih singkat. Pasalnya, dengan masa konversi kurang dari 15 hari dipercaya akan lebih efisien.
"Kalau bisa diperpendek, kurang dari itu agar lebih efisien," tuturnya.
Selain usulan jangka waktu konversi SPEI, BEI juga akan mengupayakan harga atau pun satuan yang mendekati sistem perdagangan pasar modal di Indonesia.
"Kita kan pakai rupiah (Rp) dan Lot per 500 lembar. Kita upayakan konversinya mendekati saham-saham yang ada di sini," jelasnya.
SPEI merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian. Bank yang bersangkutan juga terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK, tentang penawaran umum SPEI (Indonesian Depository Receipt).
Sertifikat Penitipan Efek ini telah berlaku mulai 12 Juni 2009. Permohonan pencatatan SPEI hanya dapat diajukan oleh perusahaan sponsor, perseroan atau konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam-LK yang diberi kuasa untuk mewakili perusahaan sponsor.
Kapitalisasi SPEI pun hanya diijinkan paling sedikit Rp 250 miliar, dengan jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di dalam broker. Penerbitan peraturan SPEI ini bertujuan memenuhi kebutuhan investor akan ketersediaan produk baru sebagai alternatif investasi.
CIMB Group, induk usaha dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) memang menyatakan sanggup untuk melakukan proses dual listing di Indonesia. Namun, proses ini masih harus menunggu peraturan perdagangan yang tengah digodok BEI.
(wep/dro)











































