"Ada tiga revisi peraturan yang mau keluar di kuartal III-2010. Diusahakan September sudah keluar," kata Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Rabu (18/8/2010) malam.
Menurutnya, ada beberapa tahapan untuk mengeluarkan revisi peraturan mengenai MKBD tersebut. Ada masa persiapan, masa uji coba dan transisi untuk revisi peraturan nomor V.D.5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bapepam-LK mengatakan akan segera mengesahkan revisi draf Peraturan No V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD. Otoritas berharap, revisi ini dapat menumbuhkan kinerja AB sekaligus meminimalisir aksi kejahatan di industri pasar.
"Rencananya kami akan melakukan rapat internal terakhir untuk membahas masukan dari para anggota bursa (AB) pada Kamis, 12 Agustus," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Dia mengatakan, dalam pertemuan tersebut akan dibahas penyempurnaan regulasi aturan MKBD. Dalam rapat itu, Bapepam-LK juga akan mempertimbangkan apa yang selama ini menjadi keberatan perusahaan ekuitas. Nantinya, finalisasi aturan ini akan diberlakukan kepada seluruh AB.
"Jadi sekiranya memang rasional dan baik tentu akan kita akomodir," kata Nurhaida.
Setelah semuanya rampung, lanjut dia, otoritas segera merilis dan masuk ke dalam masa transisi. Walau belum disepakati, namun masa transisi akan diberlakukan dalam rentang waktu bulanan. Masa transisi itu juga sekaligus menjadi proses sosialisasi aturan MKBD yang baru.
"Kami berharap aturan ini akan diterima oleh semua stakeholder," tambahnya. (dro/qom)











































