"Rencana manajemen PT NNT itu sama sekali diklaim tanpa mendapat persetujuan dari PT PI," ujar Vice President Divisi Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah Tri Asnawanto dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Kamis (19/8/2010).
Menurut dia, penawaran saham tersebut akan menghapus hak mayoritasΒ kepemilikan nasional yang sudah dirintis secara khusus oleh Kontrak Karya generasi keempat karena membuka peluang bagi pihak asing untuk kembali menjadi mayoritas melalui pembelian saham di pasar modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga pada tahun kelima dan seterusnya, saham pihak asing wajib dikurangi menjadi 49% dan pengusaha nasional menjadi 51%.
"Jadi intinya, pihak Indonesia mesti tetap menjadi mayoritas atau tuan di rumah sendiri," tegasnya.
(epi/dnl)











































