Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah Wisye H Koesoemaningrat mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan somasi dengan implikasi gugatan perdana dan pidana itu kepada manajemen PT NNT, terutama terhadap Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto pada 16 Agustus 2010.
Somasi tersebut berisikan penolakan tegas Pukuafu atas pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) yang telah dilaksanakan pada 19 Agustus 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam somasi itu Pukuafu sudah minta manajemen PT NNT melalui Presdir Martiono Hadianto agar membatalkan RUPS LB itu karena bertentangan dengan dasar hukum Kontrak Karya dan SPA tersebut.
"Namun somasi itu tidak diindahkan sehingga kami akan lanjutkan dengan gugatan perdata maupun pidana,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Minggu (22/8/2010).
Sebelumnya, RUPS LB PT NNT telah sepakat untuk segera melakukan pelepasan saham perdananya ke pasar (IPO/Initial Public Offering) pada kuartal I-2011. Perseroan berencana untuk melepas 10% saham baru untuk ditawarkan kepada publik.
Menurut Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto, rencana IPO ini sudah disetujui oleh 82,2% pemegang saham yang hadir dalam RUPS LB tersebut. Ditambahkannya, IPO ini akan dilakukan setelah perseroan melakukan divestasi 7% sahamnya di 2010 ini.
Pukuafu sebagai salah satu pemegang saham tidak hadir dalam RUPS LB dan menolak rencana IPO tersebut.
Wisye menjelaskan, setiap keputusan PT NNT haruslah diajukan oleh Direksi PT NNT kepada Presiden Direktur PT Pukuafu Indah untuk memperoleh persetujuan lebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Apalagi sejak 4 Agustus 2010 kemarin, NIL dan NTMC seharusnya sudah menjual seluruh saham divestasi sebanyak 31% kepada Pukuafu, sehingga komposisi pemegang saham Pukuafu menjadi mayoritas sebesar 51%, NIL 27,5% dan NTMC 21,5%.
Pada RUPS 21 Mei 2007 lalu, NIL dan NTMC sudah menyetujui penjualan saham divestasu 3% tahun 2006 dan 7% tahun 2007 kepada Pukuafu. Penjualan saham itu disusul dengan SPA saham divestasi 7% 2008 sebagai transaksi lunas.
Semua RUPS itu, menurut dia, adalah sah berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq Surat Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi tertanggal 3 Januari 2006, yang pada intinya mengharuskan penjualan saham divestasi dari NIL dan NTMC kepada Pukuafu itu melalui RUPS.
Namun, NIL dan NTMC tidak mengindahkan keputusan RUPS itu dan belum menyerahkan saham divestasi 17% dan selanjutnya 14% tahun 2009 dan 2010 yang secara hukum telah sah menjadi hak Pukuafu.
"Seharusnya kami sudah mayoritas dan manajemen PT NNT tidak berhak memutuskan sesuatu tanpa persetujuan Pukuafu,” paparnya.
Menurut Wisye, rencana IPO ini mencuat karena permohonan provisi Pukuafu soal saham divestasi 31% di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan. Keputusan pengadilan itu memberikan konsekuensi saham divestasi itu harus dikembalikan kepada Pukuafu sehingga saham pemegang asing berkurang menjadi 49%.
"Namun, Bursa Efek Indonesia tidak bisa menjamin bahwa pembeli saham PT NNT melalui penawaran saham perdana itu hanya warga negara Indonesia," katanya.
Ia khawatir IPO tersebut akan menyebabkan pihak asing kembali menguasai atau menjadi mayoritas dalam komposisi pemegang saham PT NNT.
Hal ini justru bertentangan dengan anggaran dasar, undang-undang perseroan terbatas Indonesia, dan Kontrak Karya PT NNT yang sifatnya lex specialis dengan kewajiban pihak nasional menjadi mayoritas setelah tahun kelima dan seterusnya.
Di mana saham NIL dan NTMC tidak boleh lebih dari 49%, sedangkan pihak nasional minimal 51%.
“Kontrak Karya PT NNT itu lex specialis, tidak tundak pada hukum lain atau berubah-ubah sesuai perubahan hukum lainnya. Manajemen PT NNT patut tunduk pada ketentuan yang mewajibkan pihak nasional tetap menjadi mayoritas,” tegas dia.
(epi/qom)











































