Bank penerima bailout Rp 6,7 triliun tersebut rencananya akan mempercepat penjualan saham dengan melepas kembali saham ke publik (Re-Initial Public Offering/Re-IPO) dilantai bursa ataupun private placement (non-IPO).
Demikian diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Mutiara Maryono kepada detikFinance di Jakarta, Senin (23/08/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, strategi penjualan tersebut dilakukan dengan menjual 100% saham sesuai dengan ketentuan LPS selaku pemegang saham.
"Nah penjualannya bisa melalui private placement maupun Re-IPO," tuturnya.
Namun, lanjut Maryono setelah dilakukan finalisasi terhadap kajian tersebut semua masih membutuhkan persetujuan dari LPS.
"Bisa saja nanti hasil kajian dilakukan melalui salah satu opsi tersebut (Re-IPO atau Private Placement) atau bisa juga keduanya," ungkap Maryono.
Seperti diketahui, LPS menyatakan telah menguasai 99,996% saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) melalui bailout senilai Rp 6,7 triliun. Pemegang saham lama terdilusi paksa menjadi hanya sebesar 0,004% dan akan hilang setelah dijual nanti. Setelah LPS berhasil menjual Bank Mutiara dalam jangka waktu 3-5 tahun ke depan, pemilik baru akan mengambil alih 100% saham Bank Mutiara.
Sebelum diambil alih LPS, komposisi pemegang saham Bank Mutiara (dulu bank Century) antara lain
Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
PT Century Mega Investindo 9%
PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
PT Century Super Investindo 5,64%
Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
(dru/qom)











































