Pasalnya hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa gugatan MNC Group terhadap keabsahan surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah selesai.
"Persidangan tersebut telah membuka suatu fakta yang selama ini ditunggu-tunggu bukan hanya oleh Ibu Tutut dan Group tapi juga oleh masyarakat," ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/08/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya MNC Group pada tanggal 6 Juli 2010 telah mengajukan gugatan No.96/G/2010/PTUN Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melawan Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Dalam proses jawab menjawab dan tanggapan dari pihak berperkara yakni MNC dan Dirjen AHU telah diperoleh suatu penegasan dari Dirjen AHU bahwa MNC Group sudah mencabut gugatannya di PTUN Jakarta dan tidak adanya lagi keinginan dari MNC Group untuk mempermasalahkan formil maupun materi dari surat tersebut.
Harry menegaskan saat ini tidak perlu adanya rasa takut dan keraguan mengenai simpang siur kepemilikan TPI. Pihak MNC, lanjut Harry sudah tidak lagi berhak atas TPI.
"Pemegang saham TPI yang sah, Ibu Tutut dan Group mengucapkan syukur atas kembalinya kepemilikan TPI. Ke depan melalui manajemen baru, Ibu Tutut siap kembali membangun TPI," jelas Harry.
Selain itu, pihak Tutut juga menegaskan Japto Soerjosoemarno sudah resmi menjadi Direktur Utama TPI yang baru.
(dru/dnl)