Langgar Peraturan Marjin, 4 Sekuritas Kena Sanksi

Langgar Peraturan Marjin, 4 Sekuritas Kena Sanksi

Indro Bagus - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2010 14:45 WIB
Langgar Peraturan Marjin, 4 Sekuritas Kena Sanksi
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada 4 sekuritas alias anggota bursa (AB) lantaran melanggar peraturan transaksi marjin dan short selling. BEI juga memberikan teguran kepada 15 AB lainnya.

“Berdasarkan temuan tim audit ada pelanggaran teknis pada mekanisme transaksi marjin dan short selling yang cukup mengganggu pada 4 broker tersebut, jadi kita beri sanksi berupa peringatan tertulis,” ujar Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI, Wan Wei Yiong saat dihubungi, Rabu (25/8/2010).

Empat AB yang dimaksud adalah PT Panca Global Securities, PT Asjaya Indosurya Securities, PT Batavia Prosperindo Sekuritas dan PT HD Capital Securities Tbk (HADE). Menurutnya, pelanggaran terjadi pada beberapa poin transaksi marjin dan short selling.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan ada 49 item dalam mekanisme marjin dan short selling. Dari hasil audit ditemukan ada beberapa pelanggaran, bervariasi. Salah satunya, kalau dalam transaksi marjin dan short selling kan penurunan portofolio marjin 65% harus ada marjin call dan kalau turun 80% harus forced sell. Ini ada beberapa yang tidak mengikuti kriteria itu. Ada macam-macam alasannya,” papar Yiong.

BEI setiap tahun melakukan audit terhadap broker-broker yang memperoleh izin melakukan transaksi marjin dan short selling. Dari 115 AB yang terdaftar di BEI, sebanyak 60 AB bisa melakukan transaksi marjin dan short selling.

“Audit terhadap 60 AB tersebut baru saja selesai. Kita menemukan 4 AB yang perlu kena sanksi peringatan, sedangkan ada 15 AB yang juga kita temukan ada pelanggaran. Tapi kadarnya masih ringan, jadi 15 AB itu kita beri teguran,” ujarnya.

(dro/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads