Demikian disampaikan Direktur dan Corporate Secratery AALI, Santosa dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Menurut Santosa, perjanjuan jual beli bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Share Agreement/CSPA) telah dilakukan pada 31 Desember 2010 antara perseroan dengan PT Hamparan Sawit Nusantar dan PT Agro Maju Raya. Nilai transaksi ini mencapai US$ 27,334 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPS yang 100% saham dimiliki AALI, punya tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang semula diambil alih dari PT Woyla Raya Abadi dan PT Agra Para Citra pada tahun 2007. Nilai transaksi atas tanah tersebut waktu itu sebesar Rp 161 miliar dan sesudahnya melakukan investasi tambahan hingga saat ini total areal yang tertanam 3 ribu ha.
Dengan luas ini, maka PT SPS dalam jangka panjang tidak dapat memenuhi skala ekonomis yang diharapkan dan dikelola dalam kelompok usaha perseroan.
Â
Â
(wep/dro)











































