Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Eddy Nurcahyo, suspensi dilakukan karena FREN belum dapat menyerahkan dana pembayaran bunga obligasi ke-14.
"Menunjuk surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI-1545/DIR/0910 tanggal 7 September 2010 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Ke-14 (empat belas) Obligasi I Mobile-8 Telecom Tahun 2007, dimana disebutkan bahwa PT Mobile-8 Telecom Tbk belum dapat menyerahkan dana pembayaran bunga obligasi ke-14 (empat belas), maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham dan Obligasi) PT Mobile-8 Telecom Tbk," tutur Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/qom)











































