"Kita butuh banyak pegawai bukan pegawai negeri. Dengan demikian SDM harusnya lebih mudah didapat. Kita setidaknya butuh 100 orang," kata Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Kantor Menko Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (17/9/2010).
Fuad menambahkan, OJK saat nanti beroperasi hanyalah pergantian nama dari Bapepam-LK, ditambah fungsi pengawasan perbankan, yang sebelumnya dijalankan Bank Indonesia (BI). Sehingga, SDM yang terlibat didalamnya masih sama, PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, nantinya saat OJK bekerja idealnya satu lembaga jasa keuangan diawasi oleh satu SDM. Ini penting agar pelaksanaan pengawasan tidak terkatung-kantung. "Sekarang hanya ada delapan orang untuk urus semua," tambahnya.
Sementara itu, usulan penarikan fee untuk operasional OJK belum dibicarakan secara konkrit. Fuad menginginkan RUU yang sekarang ada DPR disahkan dulu menjadi UU, baru fee dibicarakan.
Namun dari pelaku pasar sendiri mengaku tidak masalah jika ada penarikan biaya, asalkan tidak menambah dari yang sudah berlaku saat ini. "Fee, sharing aja. Nanti kita hitung. Saya ga mau hitung sebelum OJK ada.
Terkait rencana studi banding yang akan dilakukan Pansus RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DPR RI ke beberapa negara, Fuad pun menilai itu hak dari wakil rakyat. Dia tidak mempunyai wewenang untuk menimpali.
"Ya mungkin perlu nih. Kan nggak sama dengan Pramuka. OJK juga perlu studi ke Korea, kan disana berhasil. Jangan studi ke negara yang gagal saja. Indonesia karena mumpung belum maju, dan pasar modal kita kan kedepannya bakalan gede. Kita siapin dari sekarang. OJK butuh waktu untuk menjadi institusi yang kompeten. Jangan hanya status quo aja. Katanya reformasi," tambah Fuad. (wep/dro)











































