Demikian disampaikan Chief Affairs Officer (CAO) Ardjuna Sitorus kepada detikFinance di Jakarta, Senin (20/9/2010).
"Kelihatannya seperti itu, karena belum ada kabar dari mereka (pemegang saham)," kata Ardjuna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JASA on hold dulu. Sampai kapan, nggak tahu kapan. Belum ada persetujuan dari pemegang saham SATS," ungkap Andi.
Jasa Angkasa yang dulunya merupakan emiten eks Bursa Efek Surabaya (BES), terpaksa delisting dari bursa pada Desember 2009.
Memang berdasarkan peraturan bursa, emiten asal BES yang belum melakukan penawaran umum perdana memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan ketentuan BEI tersebut. BEI juga meminta emiten asal BES segera meningkatkan jumlah sahamnya ke publik.
Â
Â
(wep/dro)











































