Great River Diputus Pailit

Great River Diputus Pailit

- detikFinance
Selasa, 21 Sep 2010 16:03 WIB
Jakarta - Perusahaan Tekstil PT Great River International Tbk (GRIV) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebut langsung disambut gembira oleh puluhan karyawan yang mewakili 3.221 karyawannya.

Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin menyatakan, Great River memiliki kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar Rp 34 miliar dan pihak lainnya. Utang ini berasal dari gaji yang belum dibayarkan kepada karyawan sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung tertanggal 31 Agustus 2007 lalu.

Great River juga terbukti memiliki utang kepada CV Duta Gemilang sebesar Rp 3,1 juta dan kepada PT Jamsostek sebesar Rp 32,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian telah terpenuhinya syarat kepailitan sesuai pasal 8 UU Kepailitan," kata Ennid Hasanuddin di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (21/9/20100).

Selain memutus pailit, majelis hakim juga mengangkat hakim Eka Budi Priyanto selaku hakim pengawas dan Agung Kurniawan, Eric P Rizal, dan Poppy Rachmi Damayanti selaku kurator yang bertindak mengurusi boedel pailit.

Atas putusan ini, Pandji YL Pakpahan selaku kuasa hukum karyawan mengaku puas. "Sebagaimana permohonan kami, putusan ini akhirnya dikabulkan," tegasnya.

Sementara itu, sejak permohonan kepailitan ini bergulir di Pengadilan tidak ada satu pun pihak yang mengatasnamakan Great River hadir di persidangan.

Seperti diketahui, sejak tahun 2006, Great River sudah tidak mampu beroperasi. Salah satu penyebabnya karena tersandung dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Great River Sunjoto Tanudjaja sebagai tersangka sejak 10 Mei 2006 silam. Namun Sunjoto kabur. Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penangkapannya sejak 16 Mei 2006.

Selaku direktur utama, Kejaksaan Agung menilai Sunjoto harus bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsisenilai Rp 315 miliar itu. Kerugian negara ini berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar. Bahkan saat ini obligasi tersebut oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.



(asp/qom)

Hide Ads