"Pokoknya buat pemerintah kita setuju asalkan kepemilikan pemerintah tidak kurang dari 60% setelah rights issue," kata Ketua Komisi VI Airlangga Hartanto di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2010).
Ia mengatakan, mengenai waktu pelaksanaan aksi korporasi dua bank pelat merah itu, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Izin untuk rights issue ini tidak terikat waktu sehingga tidak masalah jika tidak dilakukan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timing kita serahkan kepada pemerintah. Kapan waktu terbaik sesuai dengan kondisi pasar dan kesiapan masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR sudah melakukan rapat tertutup dengan Kementerian BUMN dan seluruh jajaran eselon I yang baru diangkat. Rapat tertutup itu dilakukan selama kurang lebih 2 jam sebelum akhirnya disetujui.
Jajaran direksi kedua bank milik negara itu yang turut hadir di lokasi, tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya rapat. Begitu juga dengan wartawan yang hadir untuk meliput.
Sebelumnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar dan Komisi VI melakukan rapat tertutup untuk membahas rights issue tersebut. Tidak jelas apa pembicaraan saat rapat tertutup tersebut.
Namun setelah itu, di ruang Komisi XI, Menteri BUMN melakukan rapat secara terbuka dalam rangka membahas rights issue dua bank pelat merah ini.
Di KOmisi XI, wakil pemerintah tidak hanya Menteri BUMN Mustafa Abubakar saja tetapi melibatkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Kepala Bapepam Fuad Rahmany.
Kali ini, jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Tbk pun diikutsertakan tidak seperti rapat sebelumnya dengan Komisi VI.
Selain itu, perwakilan dari pemerintah juga melibatkan seluruh jajaran eselon I Kementerian BUMN yang baru saja diangkat kemarin.
(ang/dnl)











































