Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P. Soemardi mengatakan rencana merger kedua perusahaan tersebut dengan sendirinya akan membentuk perusahaan petrokimia yang terintegrasi, kuat dan efisien serta akan menjadi perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia dan dunia.
Selain itu rencana merger ini akan menjadikan gabungan kedua perusahaan tersebut akan memiliki penguasaan pasar produk petrokimia yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU mengingatkan bahwa merger atau penggabungan usaha senantiasa meningkatkan efisiesi perekonomian sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nasional. Sebaliknya, jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut.
"Untuk menghindari hal tersebut KPPU menghimbau agar rencana merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk dan PT Chandra Asri dikonsultasikan ke KPPU. Dalam konsultasi ini KPPU akan memberikan petunjuk agar tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas Tresna dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Kamis (30/9/2010)
Dikatakan Tresna, forum Konsultasi Merger dan akuisisi merupakan forum yang disediakan oleh KPPU untuk setiap rencana kegiatan merger dan akuisi sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010.
Menurutnya merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk dan PT Chandra Asri merupakan bentuk merger vertikal dimana kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacifik Tbk. PT Tri Polyta Indonesia sebesar 46% dengan total aset sebesar US$ 280 juta, di mana 77,93% sahamnya (per 5 Agustus 2008) dikuasai oleh PT Barito Pacifik Tbk.
Sementara aset Chandra Asri senilai US$ 1,2 miliar dan sebesar 70% (per 13 desember 2007) sahamnya juga dikuasai oleh PT Barito Pacific Tbk.
Dilihat dari produksinya, PT Tri Polyta Indonesia Tbk merupakan penghasil polipropelina dengan jumlah produksi 380.000 pertahun.
Sementara PT Chandra Asri merupakan produsen propilena, etilena dan polietilena. Propilena merupakan bahan baku untuk memproduksi polipropelina. Polipropelina sendiri merupakan bahan baku yang digunakan pada berbagai macam produk konsumsi seperti plastik kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, peralatan elektronik dan sebagainya.
Ia menambahkan bahwa gas alam dan minyak bumi merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan ketersediaannya makin terbatas. Oleh karenanya pemanfaatan gas alam dan minyak bumi tersebut tidak selalu hanya digunakan sebagai barang konsumsi untuk bahan bakar.
Penggunaan sumber daya alam harus dimanfaatkan seluas-luasnya dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Pemanfaatan gas alam dan minyak bumi perlu didorong hingga menyentuh sektor industri di hilir seperti industri petrokimia. Dengan demikian, sumber daya alam yang terbatas tersebut akan dapat menciptakan nilai tambah dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi bangsa ini.
(hen/dro)











































