"Ya, jadi kita mengimbau agar mereka lebih mengawasi transaksi nasabah-nasabahnya. Peringatan ini juga berlaku bagi broker yang menyediakan fasilitas online rading lainnya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB (Anggota Bursa) BEI, Wan Wei Yiong saat dihubungi detikFinance, Kamis (30/9/2010).
Menurut Yiong, broker penyedia online trading kerap dimanfaatkan oleh sejumlah nasabah pasar modal untuk melakukan transaksi-transaksi yang tidak wajar seperti transaksi semu atau yang dikenal dengan goreng menggoreng saham dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI telah memanggil manajemen eTrading beserta sejumlah nasabah-nasabah yang diduga kerap melakukan transaksi semu. Sementara surat peringatan diberikan karena BEI menilai manajemen eTrading masih perlu melakukan pengawasan lebih ketat kepada nasabah-nasabahnya.
"Ini sudah beberapa kali terjadi. Ada beberapa saham yang kemudian masuk UMA (pergerakan saham tidak wajar) dimotori oleh nasabah dari eTrading. Kita minta mereka memperbaiki. Namun sepertinya belum maksimal. Jadi kita coba beri peringatan," jelasnya.
Â
Â
(dro/qom)











































