Pemerintah Pastikan BNI Rights Issue Duluan

Pemerintah Pastikan BNI Rights Issue Duluan

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2010 15:13 WIB
Pemerintah Pastikan BNI Rights Issue Duluan
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan rights issue PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) terlebih dahulu akan dilakukan ketimbang PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). BNI akan menggelar aksi korporasi itu di paling cepat di bulan Desember 2010.

Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Bank Mandiri yang sempat meminta agar rights issue-nya didahulukan terpaksa mundur ke tahun 2011.

"Kita sudah sepakat untuk BNI mendapat kesempatan pertama. Bank Mandiri harus ikhlas dilakukan tahun depan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (30/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, Bank Mandiri sebelumnya menyatakan ingin menggelar rights issue, namun dengan kesepakatan ini maka Bank Mandiri harus mengalah dan memundurkan target dari sebelumnya triwulan IV-2010 menjadi awal tahun 2011.

Menurut Mustafa, alasan BNI dilakukan terlebih dahulu karena faktor kebutuhan modal yang mendesak, selain itu BNI dinilai yang paling siap untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Agar rights issue BNI bisa dilakukan tahun ini, Kementerian BUMN meminta BNI bisa menyelesaikan laporan keuangan audit triwulan III-2010 maksimal pada tanggal 15 Oktober 2010. Jika tidak bisa terpenuhi, maka ditakutkan rights issue itu bisa mundur lagi ke tahun depan.

"Kita berharap golden time ini dapat membantu kedua bank itu maju dengan pendulangan modal yang maksimal," jelasnya.

Pemerintah juga telah menetapkan porsi asing dan lokal dalam rights issue dua bank pelat merah itu. Sebanyak 55 persen untuk investor lokal, sementara sisanya untuk investor asing.

Mengenai jatah Management Employee Stock Option (MSOP) yang juga akan diterbitkan oleh BNI, menurut Mustafa, saham itu masih akan dibahas dan beum final.

Sebelumnya, Komisi VI dan XI DPR telah menyetujui pelaksanaan rights issue BNI dan Bank Mandiri. DPR menyerahkan pelaksanaan aksi korporasi tersebut kepada pemerintah sebagai pemegang saham.

DPR juga meminta pemerintah tidak boleh kehilangan porsi saham sebanyak 60 persen di dua bank pelat merah itu pasca rights issue.

 

 

(ang/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads