Pembahasan SPEI Molor, Dual Listing CIMB Terganjal

Pembahasan SPEI Molor, Dual Listing CIMB Terganjal

- detikFinance
Kamis, 30 Sep 2010 15:38 WIB
Pembahasan SPEI Molor, Dual Listing CIMB Terganjal
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan permohonan pencatatan saham ganda (dual listing) oleh perusahaan asal Malaysia, CIMB Group baru bisa terjadi awal tahun 2011 lantaran draf peraturan perdagangan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) belum sepenuhnya rampung akibat konsolidasi kustodian di luar negeri.

Demikian disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (30/9/2010).

"Ada perubahan mendasar di KSEI karena berkaitan dengan emiten dan kustodian di luar negeri membuat peraturan perdagangan SPEI lebih lama dikeluarkan, karena perlu disatukan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pada awalnya BEI menargetkan draf peraturan SPEI akan selesai dibahas pada akhir bulan September ini. Imbasnya adalah pelaksanaan dual listing CIMB Group baru dapat terlaksana triwulan I-2010.

Bagi perusahaan yang ingin melakukan dual listing, lanjut Ito, harus menyiapkan dokumen sesuai peraturan berlaku. SPEI merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian. Bank yang bersangkutan juga terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK, tentang penawaran umum SPEI (Indonesian Depository Receipt).

Sertifikat Penitipan Efek ini telah berlaku mulai 12 Juni 2009. Permohonan pencatatan SPEI hanya dapat diajukan oleh perusahaan sponsor, perseroan atau konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam-LK yang diberi kuasa untuk mewakili perusahaan sponsor.

 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads