Demikian disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (30/9/2010).
"Ada perubahan mendasar di KSEI karena berkaitan dengan emiten dan kustodian di luar negeri membuat peraturan perdagangan SPEI lebih lama dikeluarkan, karena perlu disatukan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi perusahaan yang ingin melakukan dual listing, lanjut Ito, harus menyiapkan dokumen sesuai peraturan berlaku. SPEI merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian. Bank yang bersangkutan juga terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK, tentang penawaran umum SPEI (Indonesian Depository Receipt).
Sertifikat Penitipan Efek ini telah berlaku mulai 12 Juni 2009. Permohonan pencatatan SPEI hanya dapat diajukan oleh perusahaan sponsor, perseroan atau konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam-LK yang diberi kuasa untuk mewakili perusahaan sponsor.
Â
Â
(wep/dro)











































