Menurut rilis yang diterima detikFinance, peraturan Menteri Keuangan RI ini tertuang dalam nomor 153/PMK.010/2010. Peningkatan kepemilikan modal PE ini sejalan dengan General Principles International Organization of Securities Commission (IOSCO).
Dalam IOSCO dinyatakanΒ sehubungan dengan perkembangan potensi risiko yang ditanggung PE, perlu dilakukan peningkatan kinerja broker secara terus menerus, dengan memperhatikan prinsip kehati-katian. Contohnya struktur permodalan awal dan pemeliharaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peningkatan modal disetor PE dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi dari Rp 5 miliar menjadi 25 miliar, dengan penyesuaian secara bertahap:
- Paling lambat tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 10 miliar,
- Paling lambat 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 20 miliar,
- Paling lambat 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar.
2. Peningkatan modal disetor PE dalam menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek dan Manajer Investasi dari Rp 55 miliar menjadi 75 miliar, dengan penyesuaian secara bertahap:
- Paling lambat tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 60 miliar,
- Paling lambat 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 70 miliar,
- Paling lambat 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 75 miliar.
3. Peningkatan modal disetor PE yang menjalankan usaha sebagai perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan Manajer Investasi semula Rp 35 miliar menjadi 55 miliar, dengan penyesuaian secara bertahap:
- Paling lambat tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 40 miliar,
- Paling lambat 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar,
- Paling lambat 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 55 miliar.
(wep/dro)











































