"Saya sudah bertemu dengan Kepala Bagian Pemantauan Bapepam-LK," ujar Fazli kepada detikFinance di gedung Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (1/10/2010).
Menurut Fazli, Bapepam-LK menanyakan sejumlah pertanyaan kepadanya, mulai dari dugaan penyelewengan dana IPO, penggelembungan aset, manipulasi laporan keuangan hingga persoalan antara manajemen dengan karyawan-karyawan Katarina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anehnya, ketika dikonfirmasi detikFinance, Kepala Biro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK, Noor Rachman menyatakan kalau Bapepam-LK belum bertemu dengan Fazli. Padahal, Fazli sendiri telah mengakui kalau dirinya telah bertemu dengan Bapepam-LK.
"Kemarin sudah dipanggil, tapi belum datang karena masih diluar negeri," jelas Noor Rachman.
Ia menambahkan, Bapepam-LK pun siap melayangkan surat pemanggilan berikutnya untuk mendesak Fazli segera penuhi panggilan datang ke Bapepam-LK.
Katarina memperoleh dana IPO sebesar Rp 33,6 miliar pada penawaran Juli 2009 yang rencananya digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja serta menambah kantor cabang. Hingga saat ini diduga tidak ada realisasi yang signifikan dalam pembelian peralatan, modal kerja serta penambahan kantor cabang.
Katarina juga diduga telah memanipulasi laporan keuangan sebagaimana dituduhkan oleh salah satu pemegang sahamnya, PT Media Intertel Graha (MIG). MIG berserta kuasa hukumnya telah mengajukan somasi ke Katarina lantaran diduga telah menyelewengkan laporan keuangan auditan tahun 2009 dan mencatut nama MIG dalam daftar perusahaan terutang.
"Dalam laporan keuangan audit 2009, Katarina mencantumkan ada piutang usaha dari MIG sebesar Rp 8,606 miliar dan pendapatan dari MIG sebesar Rp 6,773 miliar. Itu tidak benar sama sekali, MIG tidak memiliki utang kepada Katarina maupun memberikan pendapatan ke Katarina," ujar Kuasa Hukum MIG, Saifullah beberapa waktu lalu.
Selain itu, Katarina juga diduga telah melakukan penggelembungan aset dengan memasukkan sejumlah proyek fiktif senilai Rp 29,6 miliar dalam laporan keuangan perseroan. Rinciannya adalah piutang proyek dari PT Bahtiar Mastura Omar (BMO) Rp 10,1 miliar, PT Ejey Indonesia Rp 10 miliar dan PT Inti Bahana Mandiri Rp 9,5 miliar.
Sebelumnya, BEI juga pernah meminta kejelasan soal piutang tersebut. BEI melihat keanehan, karena nilai piutang proyek ini tidak berubah sejak IPO tahun 2008 hingga saat ini.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito, jika ini piutang proyek, seharusnya nilainya berubah-ubah karena digunakan untuk mengerjakan proyek. Anehnya, nilai ini tidak berubah.
BEI bersama Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah mengusut dan memeriksa dugaan penyelewengan dana IPO, penggelembungan aset hingga manipulasi laporan keuangan Katarina.
Â
Â
(dro/qom)











































