"Sebetulnya payung hukumnya harus ada (peraturan BEI). Kalau ada payung hukuim lebih aman," jelas Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta Jumat (1/10/2010).
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya memberikan peringatan tertulis kepada eTrading dan meminta perseroan memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan nasabah-nasabahnya.
Β
"Ya, jadi kita mengimbau agar mereka lebih mengawasi transaksi nasabah-nasabahnya. Peringatan ini juga berlaku bagi broker yang menyediakan fasilitas online rading lainnya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB (Anggota Bursa) BEI, Wan Wei Yiong kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang belum ada peraturan. PE (perusahaan efek) hanya diharuskan harus memonitor pola transaksi nasabahnya. Kalau terjadi manipulasi, transaksi semu dan lainnya. Ternyata dalam beberapa hari (marak) terjadi," papar Nurhaida.
(wep/qom)











































