Bapepam Minta BEI Buat Aturan Online Trading

Bapepam Minta BEI Buat Aturan Online Trading

- detikFinance
Jumat, 01 Okt 2010 18:22 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyarankan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar membuat aturan untuk pengawasan transaksi online trading. Hal ini bertujuan agar pengawasan bisa diterapkan secara lebih tegas dan efektif, khususnya mencegah transaksi semu yang marak terjadi.

"Sebetulnya payung hukumnya harus ada (peraturan BEI). Kalau ada payung hukuim lebih aman," jelas Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta Jumat (1/10/2010).

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya memberikan peringatan tertulis kepada eTrading dan meminta perseroan memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan nasabah-nasabahnya.
Β 
"Ya, jadi kita mengimbau agar mereka lebih mengawasi transaksi nasabah-nasabahnya. Peringatan ini juga berlaku bagi broker yang menyediakan fasilitas online rading lainnya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB (Anggota Bursa) BEI, Wan Wei Yiong kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEI telah memanggil manajemen eTrading beserta sejumlah nasabah-nasabah yang diduga kerap melakukan transaksi semu. Sementara surat peringatan diberikan karena BEI menilai manajemen eTrading masih perlu melakukan pengawasan lebih ketat kepada nasabah-nasabahnya.

"Memang belum ada peraturan. PE (perusahaan efek) hanya diharuskan harus memonitor pola transaksi nasabahnya. Kalau terjadi manipulasi, transaksi semu dan lainnya. Ternyata dalam beberapa hari (marak) terjadi," papar Nurhaida.

(wep/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads