"Gimana kesepakatan saja. Saya kan hanya menjalankan amanat pasal 34. Memang yang buat pasal 34 saya? Itu kan UU Bank Indonesia," ucap Fuad usai diskusi dengan media di kantornya, Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (1/10/2010).
Ia menambahkan, jika pertanggungjawaban OJK yang tertuang dalam pasal 34 menjadi titik permasalahan, bisa saja diubah. Namun perubahan merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritikan akan power full-nya OJK sebagai lembaga baru dilontarkan Ekonom Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa. Ia berpendapat, OJK dikhawatirkan akan mempunyai kekuasaan yang tak terbatas (super power). Pasalnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), OJK tidak wajib mempertanggungjawabkan programnya kepada lembaga negara manapun.
"Ke Presiden dan DPR akan hanya melaporkan saja. Ini berarti lebih berkuasa dibanding BI. Jadi RUU OJK harus dipertanggungjawabkan karena seolah-olah tidak dipertanggungjawabkan ke siapa-siapa," paparnya.
Ekonom lain asal Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan juga khawatir jika OJK tetap dibentuk dan terpisah dari BI. Poin utama adalah dalam ujiannya menghadapi krisis.
"Dalam pembentukan OJK 3 tahun, jika terjadi fluktuasi global, maka akan ada penarikan dana dari emerging market, rush di perbankan. Apa OJK mampu tangani dampak sistemik ini?," tutur Ichsan waktu itu.
(wep/ang)











































