BEI Panggil Barito Pacific Soal Merger Tri Polyta dan Chandra Asri

BEI Panggil Barito Pacific Soal Merger Tri Polyta dan Chandra Asri

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2010 14:30 WIB
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil memanggil pihak yang berkepentingan atas rencana merger dua anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Tri Polyta Indonesia Tbk (TPIA) dan PT Chandra Asri. Pemanggilan dimaksudkan untuk memperdalam evaluasi BEI terhadap merger tersebut.

"Kita akan undang mereka. Kita ingin lihat komitmen dari Barito sebagai holding company. Apa dia akan stay di industri ini," jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito di kantornya, SCBD Jakarta, Rabu (6/10/2010).

Ia menambahkan, pemanggilan manajeman Barito akan dilakukan pada minggu ini. Nantinya BEI akan memperdalam evaluasi terkait rencana bisnis perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya setelah marger Barito memiliki 71%. Kalau dari evaluasi sementara mungkin (pemanggilan) dalam minggu-minggu ini," paparnya.

Seperti diketahui, pengusaha Prajogo Pangestu tengah melakukan penggabungan usaha (merger) dua perusahaan miliknya, Tri Polyta dengan Chandra Asri. Perusahaan baru akan menyandang nama baru yakni PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Mekanisme marger dilakukan dengan sistem swap.

TPIA dan Chandra Asri merupakan anak usaha Barito Pacific. Emiten berkode BRPT itu menguasai 77,93% saham TPIA, sedangkan BRPT menguasai 70% di Chandra Asri. Merger ini akan menciptakan efisiensi usaha di kedua perusahaan. Chandra Asri merupakan pemasok bahan baku TPIA.

Untuk memuluskan aksi ini, perseroan siap mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan pemegang saham pada 27 Oktober 2010 mendatang.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun meminta kedua perseroan ini untuk menghadap dan berkonsultasi. Pasalnya menurut Ketua KPPU Tresna P. Soemardi, merger keduanya akan membentuk perusahaan petrokimia yang terintegrasi, kuat dan efisien serta akan menjadi perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia dan dunia.

KPPU mengingatkan agar rencana merger harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang pat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan bahwa merger dan akuisisi yang menenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads