"Manajemen BHIT sudah diperiksa," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sarjito saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/10/2010).
Namun sayang, dirinya tidak membeberkan hasil pemeriksaan saham BHIT yang naik hingga 45,16% ini. "Saya lupa kapan pemeriksaannya," ungkap Sarjito sambil berlalu dari hadapan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada penutupan perdagangan 19 Februari 2010, BHIT telah menyentuh angka Rp 340 per saham, naik Rp 125 (58,14%) dari posisi 16 Februari 2010.
Pada 22 Februari 2010, harga BHIT kembali melejit ke level Rp 405 per saham. Oleh sebab itu, BEI memasukkan BHIT dalam kategori UMA. Justru setelah masuk kategori UMA, harga saham BHIT makin melesat tajam. Pada perdagangan 23 dan 24 Februari 2010, harga saham BHIT naik hingga menyentuh batas atas auto rejection berturut-turut.
Pada perdagangan Rabu (24/2/2010), BHIT ditutup di level Rp 620, naik Rp 405 (188,37%) dari harga penutupan 16 Februari 2010. Pada 25 Februari lalu, BEI mengenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).
Meski sejak suspensi dibuka kenaikan harga saham BHIT tidak signifikan, namun BEI tetap berencana memanggil manajemen perseroan guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kenaikan harga sahamnya pada Februari 2010.
Kabarnya, perburuan saham BHIT disebabkan adanya rencana perseroan untuk mengakuisisi perusahaan tambang dan asuransi. Namun realisasinya belum dapat dipublikasikan oleh manajemen BHIT.
Â
Â
(wep/dro)











































