Indosat Gugat PGN Rp 4,1 Miliar

Indosat Gugat PGN Rp 4,1 Miliar

- detikFinance
Minggu, 10 Okt 2010 13:29 WIB
Indosat Gugat PGN Rp 4,1 Miliar
Jakarta - PT Indosat Tbk (ISAT) menggugat ganti rugi kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) senilai Rp 4,1 miliar atas kerusakan kabel fiber optic di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Serang, Banten.

Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (10/10/2010).

Corporate Secretary PGAS Wahid Sutopo menyatakan telah menerima gugatan perdata dari ISAT di pengadilan negeri Jakarta Barat. ISAT menggugat PGAS sebesar Rp 4,1 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan kabel fiber optic milik ISAT dari Kabupaten Tangerang hingga Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerusakan fiber optic disebabkan adanya pelaksanaan pembanguna jaringan pipa disribusi gas bumi Jawa Barat milik PGAS. Penggarapan jaringan pipa ini dilakukan oleh NCP Joint Operation (PT Nindya Karya, PT Citra Panji Manunggal dan PT Promatcon Tepatguna.

Dugaan sementara, kerusakan kabel fiber optic terjadi dalam kurun waktu Juli 2007 hingga Janari 2008. Permintaan ganti rugi sebesar Rp 4,1 miliar ditujukan kepada PGAS dan 3 perusahaan NCP Joint Operation di atas.

Dana tersebut akan digunakan oleh ISAT untuk mengganti dan memasang kabel fiber optic, biaya perbaikan dan penyambungan temporer serta kerugian akibatnya hilangnya pendapatan serta biaya ganti rugi ISAT kepada pelanggan-pelanggannya.

PGAS kini tengah melakukan konsultasi hukum untuk menangani masalah ini.

 

 

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads