Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (10/10/2010).
Corporate Secretary PGAS Wahid Sutopo menyatakan telah menerima gugatan perdata dari ISAT di pengadilan negeri Jakarta Barat. ISAT menggugat PGAS sebesar Rp 4,1 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan kabel fiber optic milik ISAT dari Kabupaten Tangerang hingga Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan sementara, kerusakan kabel fiber optic terjadi dalam kurun waktu Juli 2007 hingga Janari 2008. Permintaan ganti rugi sebesar Rp 4,1 miliar ditujukan kepada PGAS dan 3 perusahaan NCP Joint Operation di atas.
Dana tersebut akan digunakan oleh ISAT untuk mengganti dan memasang kabel fiber optic, biaya perbaikan dan penyambungan temporer serta kerugian akibatnya hilangnya pendapatan serta biaya ganti rugi ISAT kepada pelanggan-pelanggannya.
PGAS kini tengah melakukan konsultasi hukum untuk menangani masalah ini.
Â
Â
(dro/dro)











































