"Saya juga minta klarifikasi mengenai pelarangan mie instant Indonesia di Taiwan tolong dijelaskan," kata Miranti Dewaningsih dari anggota Fraksi PKB Komisi VI di sela-sela acara raker dengan Sekjen Kemendag dan para atdag dan ITPC, Jakarta, Senin (11/10/2010).
Sementara itu anggota Komisi VI lainnya Nasril Bahar mengatakan secara mendasar hubungan dagang Indonesia dengan Taiwan saat ini relatif baik. Namun dengan adanya kasus tersebut ia mencurigai adanya upaya menjatuhkan citra produk Indonesia di Taiwan sebagai imbas perang dagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan dengan adanya kasus ini maka pasar mie instant Indonesia akan terganggu. Sehingga ia mengharapkan atase perdagangan maupun ITPC Indonesia di luar negeri (China) harus bekerja mencari tahu dan melakukan perlindungan.
"Pihak Taiwan pun harus mampu menjelaskan secara ilmiah," katanya.
Seperti diketahui, Taiwan dikabarkan memutuskan untuk menyita produk-produk Indomie dari pasaran. Indomie diduga mengandung bahan pengawet berbahaya Hydroxy Methyl Benzoate yang seharusnya digunakan untuk kosmetik bukan makanan.
Selain itu dua jaringan supermarket terbesar di Hong Kong juga menghentikan penjualan produk Indomie menyusul tindakan yang dilakukan oleh Taiwan tersebut. Pemerintah Hong Kong akan melakukan tes uji produk Indomie.
Sementara PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa Taiwan baru-baru ini, mengenai kandungan bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) dalam produk mi instan Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menjelaskan bahwa produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan," jelas Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP dalam siaran persnya, Senin (11/10/2010).
ICBP juga berkeyakinan, pemberitaan mengenai mie instan yang muncul di media massa Taiwan, bukanlah merupakan produk mi instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan.
ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 20 tahun. Perseroan senantiasa berupaya memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di berbagai negara di mana produk mi instannya dipasarkan.
(hen/dnl)











































