Menteri BUMN Pastikan Sengketa Tanah Tak Ganggu IPO KS

Menteri BUMN Pastikan Sengketa Tanah Tak Ganggu IPO KS

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 11 Okt 2010 17:50 WIB
Menteri BUMN Pastikan Sengketa Tanah Tak Ganggu IPO KS
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik NEgara (BUMN) memastikan penolakan pembangunan pabrik PT Krakatau Steel dan Pohan Iron and Steel Company (Posco) tidak akan mempengaruhi harga saham BUMN baja itu dalam proses penawaran perdana (IPO).

"Tidak lah, harga dan waktunya kan sudah ditentukan. Proyek itu juga akan terus berjalan, sedang dicari penyelesaiannya," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/10/2010).

Pemerintah telah menetapkan harga saham Krakatau Steel untuk penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO) yang akan dilangsungkan 10 November 2010. "Harganya premium, tapi belum bisa saya sebutkan hari ini. Besok akan diumumkan," kata Mustafa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mustafa, setelah mengumumkan harga sahamnya, perusahaan pelat merah itu akan melangsungkan roadshow ke luar negeri. Diantaranya ke Eropa, Singapura dan Hongkong.

Mustafa juga memastikan porsi saham untuk investor lokal akan lebih dominan daripada investor luar negeri. Namun, besaran porsinya masing-masing belum ditentukan.

Sebelumnya, warga Cilegon menolak pembangunan pabrik patungan antara KS da Posco tersebut dengan menggelar demo di depan Kantor Kementerian BUMN. Menurut warga Cilegon, tanah yang akan dipakai untuk membangun pabrik patungan itu sebenarnya milik Pemda dan akan digunakan untuk membangun pelabuhan Kubang Sari.

Ikatan Sarjana Hukum (ISH) Kota Cilegon juga berniat menggugat BPN terkait dengan sengketa tanah untuk pembangunan pabrik patungan KS dan Posco di Cilegon itu. Gugatan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat yang berlokasi di Bandung.

Menurut Ketua ISH Cilegon Muhammad Nasir, pemerintah Daerah Kota Cilegon pada tanggal 28 April 2003 telah mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah di kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan seluas 619.000 m2 yang semula 665.200 m2 kepada BPN.

Tanah tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh BPN sebagai milik Krakatau Steel, namun pada tahun 2006 Mahkamah Agung memberikan keputusan tanah tersebut merupakan milik negara dan harus dikeluarkan dari aset perusahaan pelat merah tersebut.

Namun, hingga kini tanah tersebut masih tercatat atas milik BUMN baja tersebut.

 

 

(ang/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads