Isu Penarikan Mie Instan, Indofood Tunggu Penjelasan Resmi Taiwan

Isu Penarikan Mie Instan, Indofood Tunggu Penjelasan Resmi Taiwan

- detikFinance
Selasa, 12 Okt 2010 08:21 WIB
Jakarta - PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) masih menantikan penjelasan secara resmi pihak yang berkompeten di Taiwan, terkait isu penarikan produk mie instan Indomie di beberapa swalayan Taiwan.

"Penjelasan resmi dari otoritas Taiwan yang kompeten kami masih menunggu. Iya (Badan POM Taiwan)," ungkap Direktur INDF Fransiskus Welirang saat berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (11/10/2010) malam.

Sebelumnya, produk mie instan Indomie ditarik dari sejumlah supermarket di Taiwan karena mengandung pengawet pengawet E218 atau Methyl P-Hydroxybenzoate yang biasa digunakan untuk pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Methyl P-Hydroxybenzoate merupakan salah satu bahan yang dilarang digunakan untuk campuran makanan di Taiwan. Indofood pun telah menyampaikan bahwa mie instan mereka sudah memenuhi regulasi kesehatan Taiwan.

Dalam keterangan resminya, produk Indomie dengan kandungan Methyl P-Hydroxybenzoate bukan untuk dipasarkan di Taiwan. Indomie di Taiwan sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada di Taiwan yang tidak memakai pengawet tersebut.

"Saya kira kita harus mengacu pada persyaratan otoritas yang ada kan? Seperti dalam keterangan BPOM jelas Nipagen diperkenankan digunakan dengan batas 250mg per kg untuk Indonesia, dan Hong Kong 550mg per kg. Kalau Taiwan tidak boleh sama sekali," jelas pria yang biasa disapa Franky itu.

"Dan tentu masing-masing negara punya kebijakan yang berbeda. Dia (Taiwan) kan bukan negara, setelah kita mengakui China. Taiwan jadi keluar dari Codex (Codex Alimentarius Commission/CAC). Codex sendiri berada dibawah FAO dan WHO," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk buatan Indonesia itu aman dikonsumsi. "Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa," ucap  Kepala BPOM, Kustantinah, kepada detikcom, Senin (11/10/2010).

BPOM mempunyai aturan yang mengatur bahan tambahan makanan yang diperbolehkan ada di dalam pangan dengan batas maksimum penggunaannya. BPOM mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722 tahun 1988 yang salah satunya mengatur masalah bahan tambakan makanan.
(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads