"ICRA Indonesia telah memperoleh izin operasi dari Bapepam-LK," ujar Direktur Utama ICRA Indonesia, Minon Almasyhur saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (13/10/2010).
Ia menjelaskan, ICRA Indonesia merupakan anak usaha dari ICRA Limited, sebuah perusahaan pemeringkat terbuka (go public) asal India. ICRA Indonesia akan menyediakan layanan pemeringkatan kredit, penilai dan informasi mengenai investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih penting lagi, penerbitan obligasi baru meningkat tajam menjadi Rp 611 triliun dari sebelumnya Rp 383,3 triliun. Pemerintah merupakan penerbit obligasi terbesar melalui treasury bonds dan surat utang jangka pendek oleh Kementerian Keuangan," jelas Joko.
Sementara itu, saat ini hanya ada 2 lembaga pemeringkat yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Fitch Rating Indonesia. Satu lembaga pemeringkat, PT Moody's Indonesia telah ditutup seiring adanya kebijakan Moody's pusat. Melihat peluang pasar surat utang yang tumbuh pesat, ICRA Indonesia mencoba ikut meramaikan industri pemeringkat efek di Indonesia.
"Tentunya dengan tujuan memberikan guidance kepada para investor surat utang, karena pasarnya masih sangat luas," jelas Minon.
Minon menjelaskan, kalau di negara-negara maju peran lembaga pemeringkat cukup penting dalam menjadi benchmark bagi pasar surat utang. Malah menurutnya, satu perusahaan biasanya menggunakan jasa pemeringkat lebih dari satu.
"Kalau di negara maju, satu perusahaan biasanya menggunakan jasa 2-3 lembaga pemeringkat, sehingga investor juga bisa melihat varian dari hasil pemeringkatan. Di Indonesia, biasanya 1 perusahaan hanya menggunakan 1 lembaga pemeringkat, malah banyak yang belum. Jadi pasarnya masih sangat luas," jelas Minon.
Menurutnya, fungsi pemeringkatan di negara-negara maju tidak hanya untuk penerbitan surat utang. Hasil pemeringkatan, lanjut Minon, dapat digunakan untuk menjadi benchmark kualitas perusahaan tertentu.
"Misalnya, investor saham bisa melihat kemampuan likuiditas keuangan perusahaan dengan melihat peringkatnya. Kemudian, perusahaan asuransi bisa memasarkan produknya dengan melampirkan hasil pemeringkatannya dengan tujuan memberikan jaminan kondisi keuangan perseroan kepada calon pemegang polis. Banyak fungsi lainnya," ujarnya.
Oleh sebab itu, ICRA Indonesia optimistis dapat merambah industri pemeringkat efek di Indonesia. Sejak memperoleh izin dari Bapepam-LK pada September 2010, ICRA Indonesia telah mendapatkan 1 klien yang akan menerbitkan obligasi. Sayangnya, Minon belum dapat membeberkan klien yang dimaksud.
"Namanya belum bisa kami sebutkan, karena mereka sedang dalam blackout period, sehingga belum ada informasi apa pun yang boleh dipublikasi," ujarnya.
Â
Â
(dro/qom)











































