"Salah satu yang bisa menjadi wilayah pemeringkatan kita adalah pemeringkatan debitur-debitur bank sesuai dengan Basel II jika telah diterapkan nantinya," ujar Direktur Utama ICRA Indonesia, Minon Almasyhur saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (13/10/2010).
Minon menjelaskan, Basel II menetapkan bahwa debitur-debitur perbankan yang akan menerima pinjaman dalam besaran tertentu wajib dilakukan pemeringkatan. Tujuannya di satu sisi, perbankan dapat melihat kualitas keuangan debitur yang mengajukan pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan kalau ICRA Indonesia siap untuk merambah pemeringkatan debitur bank. Sebab, ICRA Ltd, induk ICRA Indonesia yang berbasis di India telah menerapkan pemeringkatan debitur bank.
"Kita pun secara umum siap masuk kesitu. Tapi penerapannya tentu sangat tergantung pada Bank Indonesia (BI) dalam merealisasikan Basel II. Tentunya, BI pun akan melihat dulu seberapa besar kemampuan lembaga-lembaga pemeringkat yang ada di Indonesia untuk masuk ke pemeringkatan debitur bank," jelas Minon.
ICRA Indonesia merupakan lembaga pemeringkat yang baru saja memperoleh izin operasi dari Bapepam-LK pada September 2010. ICRA Indonesia telah memperoleh 1 klien terkait penerbitan obligasi. ICRA Indonesia mengincar pasar surat utang Indonesia yang tengah tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan industri pasar modal di Indonesia.
Â
Â
(dro/qom)











































