Kuasa Hukum Tutut Harry Ponto mengatakan, kepemilikan Hary Tanoe di TPI tidak sah dan sudah dibatalkan demi hukum. Karena itu Hary Tanoe dinilai tidak berhak untuk mengubah nama TPI.
"Ada pemberitaan bahwa brand TPI akan diubah menjadi MNC TV, ini sangat mengagetkan. Karena seperti diketahui bahwa sudah jelas permasalahannya keterangan Kemenkumham dasar keberadaan MNC di TPI tidak sah. Jadi keputusan yang dibuat Sisminbakum, cara masuk mereka (Hary Tanoe) ke TPI itu dengan SK bodong dan sudah batal demi hukum," tutur Harry di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu Tutut menegaskan itu tidak pernah dipindahtangankan. Ibu Tutut meminta Harry Tanoe menghentikan dan membatalkan bentuk usaha yang merugikan TPI dan meminta seluruh aset TPI karena bukan merupakan hak mereka," paparnya.
Seperti diketahui, pihak Tutut sudah mengklaim kepemilikan TPI kembali ke tangannya. Bahkan Tutut telah menunjuk Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI.
Tutut memang sangat menginginkan TPI kembali menjadi miliknya karena TPI merupakan hadiah sewaktu dirinya Ulang Tahun. TPI merupakan hadiah dari Ibunya yakni Siti Suhartinah (Ibu Tien Soeharto) 23 tahun yang lalu
Sengketa TPI bermula dari tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Mbak Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.
Namun belakangan, Mbak Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Mbak Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno.
(dnl/qom)











































