Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mbak Tutut Deny Kailimang ketika ditemui wartawan di Kantornya, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (14/10/2010).
"Hary Tanoe yang ingin merubah TPI menjadi MNC TV Itu lancang, tidak sah dan melanggar hukum. Ini kan harta orang, atau istilah Mbak Tutut itu dirampok," jelas Deny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai pada akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mencabut ketetapan tersebut dan akhirnya Mbak Tutut menjadi pemilik sah," tegasnya.
Namun kubu Tutut tak menyangka karena ternyata Hary Tanoe justru ingin mengubah TPI menjadi MNC TV. Menurutnya, hal tersebut sangat menyalahi aturan hukum yang berlaku dimana MNC tidak mempunyai hak.
"Maka dari itu, Ibu Tutut meminta untuk sabar dan kita lihat kedepan dimana kita kasih kesempatan dia (Hary Tanoe) apakah tanggal 20
Oktober 2010 tetap mengganti nama TPI atau tidak. Ya kalau masih tetep diganti apa boleh buat," ungkap Deny.
"Kita sih tidak mau ada itu (kekerasan). Kita sih inginnya menyelesaikannya diatas meja dengan sempurna secara musyawarah. Nah kalau tidak mau kita terima juga tantangan tidak masalah," imbuh Deny.
Ia berharap sengketa perubahan nama TPI itu tidak sampai berakhir dengan cara kekerasan. "Kita lihat nanti tanggal 20 ini, jangan lah (kekerasan)," tegasnya.
Kuasa Hukum Tutut lainnya, Harry Ponto mengindikasikan perubahan nama TPI menjadi MNC semata-mata untuk menghilangkan imej Mbak Tutut di TPI.
"Kelihatannya imej TPI yang lama mau dihilangkan melalui MNC TV. Karena kalau kita bicara TPI kan itu Mbak Tutut (identiknya)," katanya.
Namun Harry menegaskan agar hal tersebut tidak terjadi. Sampai saat ini, lanjut Harry pihak Mbak Tutut tetap akan melakukan tindakan secara persuasif. "Kita tunggu saja sampai tanggal tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Tutut dan kubu PT Media Nusantara Citra (MNC) kini masih bersengketa soal kepemilikan TPI. Sengketa TPI bermula dari tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Mbak Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.
Namun belakangan, Mbak Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Mbak Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Tutut memang sangat menginginkan TPI kembali menjadi miliknya karena TPI merupakan hadiah sewaktu dirinya Ulang Tahun. TPI merupakan hadiah dari Ibunya yakni Siti Suhartinah (Ibu Tien Soeharto) 23 tahun yang lalu.
(dru/qom)











































