Berdasarkan dokumen yang diterima dari sumber detikFinance di Bapepam-LK, Senin (18/10/2010), total nilai KPD yang disalahgunakan mencapai Rp 291,2 miliar.
Angka tersebut terdiri atas pembelian promissory notes sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi yang diterbitkan pada 1 Januari 2009 senilai Rp 152 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi antara MHI dan Natpac ini merupakan transaksi terafiliasi. Sebab, kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Fery Tan Sukirman. Perjanjian pinjaman melalui promissory notes dan obligasi konversi itu ditandatangani oleh Fery Tan.
Natpac Asset Management dimiliki oleh PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5%) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5%). Fery Tan merupakan pemilik 75% saham Natpac Graha Arthamas.
Sedangkan di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai oleh PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dokumen tersebut juga menyebutkan kalau Fery Tan merupakan pemilik 78% saham MHI.
Dokumen yang sama menyebutkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang digelar pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi Natpac menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan. Namun tidak disebutkan secara detail apa bentuk penyelewengan dana nasabah itu.
Sebab, pengucuran dana sebesar Rp 291,2 miliar kepada Fery Tan melalui MHI berasal dari KPD Natpac. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto menyatakan telah melakukan suspensi terhadap Natpac Asset Management. Sayangnya, Bapepam-LK mengaku tidak bisa masuk terlalu jauh dalam masalah sengketa KPD.
"Natpac telah kami suspensi, tetapi itu karena adanya permasalahan antara manajemen dengan pemegang saham, terutama karena tidak ada direksi. Kalau soal KPD kita tidak bisa masuk kesana, karena itu bukan wewenang kita. Lagipula belum ada laporan dari nasabah Natpac soal penyelewengan KPD, jadi kita belum masuk. KPD itu kan kontrak bilateral, jadi ya mereka harus menyelesaikan sendiri masalahnya di pengadilan perdata, jadi Bapepam cuma bisa memediasi," jelas Djoko.
Djoko menjelaskan, Bapepam-LK memang tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur soal KPD. Namun aturan tersebut belum dilaksanakan, sehingga KPD-KPD yang sudah ada saat ini belum menjadi wewenang Bapepam-LK.
"Nanti kalau aturan KPD sudah berjalan, baru kita bisa turun tangan. Tapi saat ini kan belum, jadi sifatnya masih bilateral," ujar Djoko.
Bapepam LK memang telah menetapkan memutuskan batas minimal investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sebesar Rp 10 miliar. Hal ini termuat dalam aturan baru bernomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, dengan lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK nomor Kep-112/BL/2010 tanggal 16 April 2010. Namun menurut Djoko, aturan itu tidak berlaku surut untuk kontrak-kontrak yang sudah dibuat sebelum tahun dibuatnya peraturan KPD.
Untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan tersebut, detikFinance mendatangi kantor Natpac yang terletak di Gedung MNC Tower lt 23, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. detikFinance berhasil menemui langsung Fery Tan yang tercatat sebagai pemiliki PT Natpac Asset Management dan PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI).
Sayangnya, Fery Tan menolak berkomentar soal mengenai promissory notes dan obligasi konversi maupun penggunaan dana tersebut. Padahal dokumen perjanjian promissory notes dan obligasi konversi senilai Rp 291,2 miliar itu ditandatangani oleh Fery Tan sebagai pemilik sekaligus Direktur Utama MHI.
"Saya tidak berwenang menjawab soal itu. Lebih baik tanyakan ke manajemen Natpac saja," ujar Fery Tan. (dro/qom)











































