"Natpac sedang kami periksa, termasuk KPD mereka," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (20/10/2010).
Menurut Djoko, pemeriksaan ini dilakukan terkait pemeriksaan rutin yang dilakukan Bapepam-LK terhadap semua manajer investasi (MI), terutama terkait pelaksanaan peraturan KPD yang baru diluncurkan Bapepam-LK beberapa bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Djoko mengatakan pemeriksaan Natpac masih dilakukan di Biro Pengelolaan Investasi, belum masuk ke Biro Pemeriksaan dan Penyidikan yang dikepalai Sardjito.
"Belum masuk Biro PP, masih di kita," ujarnya.
Terkait adanya masalah dalam KPD Natpac, Bapepam-LK meminta Natpac segera melakukan perbaikan dan pembenahan agar tidak terjadi masalah dengan nasabah nantinya.
"Kita minta mereka memperbaiki masalah-masalah KPD supaya tidak terjadi dispute dengan nasabah," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, Bapepam-LK belum menerima pengaduan nasabah atas permasalahan KPD Natpac. Namun Bapepam-LK membuka diri terhadap pengaduan nasabah Natpac.
"Jika ada pengaduan nasabah, kita terima dan akan kita lihat duduk persoalannya. Tapi KPD ini kan masalah perdata, bukan wewenang Bapepam-LK, jadi kita hanya bisa menjadi mediator atau hanya bisa mengambil tindakan yang bersifat administratif," ujarnya.
(dro/qom)











































