"Kalau mereka (Natpac) tidak bisa bereskan, ya kita cabut izin mereka. Kita tidak mau ada manajer investasi (MI) yang beroperasi secara tidak sesuai koridor pasar modal," tegas Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (20/10/2010).
Total nilai KPD NAM saat ini sebesar Rp 407 miliar dimana sebesar Rp 333 miliar (81,81%) dipinjamkan kepada PT Natpac Graha Arthamas selaku pengendali NAM untuk diinvestasikan ke saham PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) yang memegang ruas tol Mojokerto-Kertosono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapepam-LK memberikan waktu kepada MI yang memiliki produk KPD untuk menempatkan underlying asset KPD di bank kustodian hingga selambat-lambatnya 15 April 2011. Menurut Djoko, NAM menunjuk PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) sebagai bank kustodian.
"Underlying asset yang sudah disetor ke bank kustodian baru sebesar Rp 53 miliar. Sisanya belum, mereka masih restrukturisasi. Harus selesai sebelum 15 April 2011," tegas Djoko.
Itu berarti, NAM harus mencari solusi agar sisa KPD senilai Rp 354 miliar (Rp 407 miliar dikurangi Rp 53 miliar) bisa mendapatkan underlying asset dan ditempatkan di Bank Bukopin.
Kendati demikian, lanjut Djoko, Bapepam-LK tidak bisa melakukan intervensi terlalu dalam terkait perjanjian KPD antar NAM dan nasabah, terkecuali ada pengaduan. Bapepam-LK sendiri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Investasi (MI) ini terkait masalah tersebut.
Djoko juga menyampaikan ada kemungkinan izin MI NAM bisa dicabut sebelum April jika dalam batasan waktu yang sudah ditetapkan Bapepam-LK, NAM tidak bisa melengkapi direksi seperti yang diatur dalam peraturan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak bisa menunjuk direksi, bisa dicabut," tegas Djoko.
Disamping itu, Djoko juga mengimbau, jika nasabah NAM tidak bisa mendapatkan hak seperti yang sudah disepakati dalam kontrak KPD, bisa menyelesaikan masalah ini secara perdata. Nasabah juga bisa mengadukan ke Kepolisian, dan Bapepam-LK siap membantu memberikan data.
"Kalau ada nasabah yang tidak mendapatkan haknya berdasarkan kontrak bisa mengadu ke kami (Bapepam) atau mengadukan ke kepolisian untuk menyelesaikan di pengadilan perdata," ujar Djoko.
KPD NAM diduga bermasalah lantaran tidak memiliki underlying asset. Penempatan dana KPD pun diduga bermasalah. Sebab, KPD NAM menawarkan imbal hasil (return) 13%, namun penempatan dana KPD sebesar 81,81% justru diinvestasikan di proyek yang belum berjalan, yakni proyek tol Mojokerto-Kertosono.
Namun manajemen NAM membantah ada KPD-nya bermasalah. Natpac mengaku kini tengah memutar otak untuk melakukan restrukturisasi produk KPD yang dimilikinya agar tidak gagal bayar. Manajemen NAM juga mengaku proyek tol tersebut kini sudah mengalami kemajuan.
Β
(dro/qom)











































