Direktur KSEI Sulistyo Budi menjelaskan, nantinya di setiap transaksi perusahaan sekuritas wajib mencantumkan identitas si penjual atau pembeli saham. Dengan demikian akan diketahui dengan lebih cepat identitas si pembeli dan penjual.
"Sekarang masih kami godok. Mungkin tahun depan sudah bisa kita terapkan," kata Sulistyo di Hotel Aryaduta, Medan, Rabu (20/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investor ID yang digunakan adalah identitas yang sesuai dengan nomor Kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas(AKSes) masing-masing investor.
"Jadi nanti diproses secara otomatis oleh sistem BEI, KPEI, dan KSEI.Β Tidak ada proses manual lagi dari mulai trading sampai settlement," jelasnya.
Selain itu transparansi dalam transaksi juga menjadi lebih jelas. Proses penggodokan yang dilakukan KSEI saat ini sudah mencapai kepada pengumpulan data investor yang ada di perusahaan sekuritas
Diharapkan, pengumpulan data investor ini akan rampung di akhir tahun 2010, sehingga bisa diterapkan pada tahun 2011 mendatang.
"Nanti bisa saja berbarengan dengan kewajiban memiliki kartu AKSes, tapi bisa saja sebelum diwajibkan. Jadi tidak harus berbarengan," imbuhnya.
(ang/qom)











































