"KPD yang tidak beres akan selalu ada. Intinya penyelewengan akan selalu ada. Kita tidak bisa jamin itu," ujar Fuad kepada detikFinance di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (20/10/2010).
Fuad mengatakan, penyelewengan KPD di pasar modal layaknya sebuah maling yang akan selalu ada. Dirinya juga mengakui tidak mempunyai strategi khusus untuk menghindari adanya maling pasar modal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan secara intensif namun tetap saja kasus-kasus penyelewengan dana, perampok pasar modal hingga fraud tetap saja terjadi.
"Kita selama ini sudah melakukan pengawasan, betul (penyelewengan) selalu ada di pasar makanya ada penegakan hukum," ketusnya.
"Yang melakukan hal seperti itu kan orang nakal itu, emang tidak ada orang nakal di dunia? kan banyak di Amerika juga banyak," imbuh Fuad.
Bahkan, lanjut Fuad otoritas pengawas yang akan segera berdiri yakni OJK juga tidak akan bisa menghilangkan penyelewengan secara tuntas. Karenanya, masalah penegakan hukum menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan.
"Ya selalu ada itu, mau ada OJK ya tetap ada itu. Yang penting adalah bagaimana penegakan hukumnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Fuad mengungkapkan dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya tugas Bapepam-LK. Tetapi menurutnya itu juga merupakan tugas kepolisian, kejaksaan, pengadilan.
"Makanya seluruh sistem itu harus diperkuat di bank. Tidak hanya dipasar modal di bank pun sama ada juga. Dan kalau sudah penegakan hukum bukan hanya regulator tugasnya karena semua kejahatan di pasar modal itu ada juga wilayahnya kepolisian dan kejaksaan artinya ya semua harus diperbaiki," papar Fuad.
Fuad mengakui belum ada efek jera bagi pelaku kejahatan di pasar modal. Menurutnya hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan pasar modal tidak seimbang dengan apa yang dilakukannya.
"Ya memang masih lemah disitu (hukuman) saya juga prihatin terus terang itu. Saya juga sudah memanggil semua pihak (kepolisian dan kejaksaan) untuk coba duduk bersama. Ayo dong hukum kita ini ditegakkan di Indonesia. Jika di pasar modal itu Bapepam-LK itu proses awalnya saja nanti akhirnya pengadilan tetap," tambahnya.
Fuad menjelaskan sebuah proses dimana jika Bapepam-LK menemukan adanya penyelewengan maka pihaknya hanya bisa memberikan keterangan kepada kepolisian.Β "Jika sudah diteruskan kesana ya sudah kita tidak bisa intervensi," jelasnya.
(dru/qom)











































