TPI Ganti Nama MNC TV, Tutut Merasa Sakit dan Dirugikan

TPI Ganti Nama MNC TV, Tutut Merasa Sakit dan Dirugikan

- detikFinance
Kamis, 21 Okt 2010 10:45 WIB
TPI Ganti Nama MNC TV, Tutut Merasa Sakit dan Dirugikan
Jakarta - TPI sudah resmi berganti nama menjadi MNC TV. Pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang merasa masih berhak memiliki TPI pun merasa dirugikan dan sakit hati lantaran PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) tetap melakukan pergantian nama meski ada keberatan dari pihak putri sulung mantan presiden Soeharto itu.

"Bagi Mbak Tutut, mengganti nama ini sangat meyakitkan dan sangat merugikan," ujar Harry Pontoh, pengacara Tutut saat dihubungi detikFinance, Kamis (21/10/2010).

Harry menilai pergantian nama TPI menjadi MNC TV itu sebagai sebuah bentuk kesewenang-wenangan. Pihak MNC dinilai tidak punya hak sama sekali untuk melakukan pergantian nama itu karena berdasarkan SK MenkumHam, MNC tidak berhak menguasai TPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang yang kita lihat sebagai bentuk kesewenang-wenangan walaupun mereka sama sekali tidak punya hak untuk melakukan itu. Kita lihat misalnya kepengurusan yang dibuat mereka itu tidak sah karena menurut hukum itu SK-nya SK bodong sejak ada ketetapan SK MenkumHam," ujar Harry. J

Seperti diketahui, kemelut ini bermula dari perebutan saham TPI  oleh pihak Harry Tanoesodibjo (pemilik Grup MNC) dan Tutut. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, Kubu Mbak Tutut menunjuk Komisaris dan Direktur Utama versi mereka.

Namun selanjutnya gugatan terhadap Surat Dirjen AHU itu dicabut oleh pihak MNC setelah mereka mengaku puas dengan jawaban Dirjen AHU pada persidangan sebelumnya, yang mengatakan surat tersebut hanya bersifat korespondensi, bukan sebuah SK yang bisa dijadikan objek gugatan di PTUN. dengan demikian surat itu tak memiliki kekutan hukum mengikat, sehingga MNC menilai Tutut tak bisa mengunakan surat itu sebagai dasar hukum pembuatan Akta TPI dan penunjukan Komisaris dan Dirut TPI versi mereka.

Sementara kubu Tutut menilai dengan adanya tanggapan dari Dirjen AHU itu, maka SK Pengesahan Akta TPI pada 2005 tidak pernah ada. Alasan Dirjen AHU hanya mengeluarkan surat pemberitahuan (bukan SK Pembatalan) pun sudah jelas, karena SK Menkumham sebelumnya cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum.

Konflik Tutut dan Hary Tanoe dalam memperebutkan TPI ini sudah bermula sejak tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Mbak Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.

Namun belakangan, Mbak Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Mbak Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno. (qom/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads