Hal ini disampaikan oleh Direktur KSEI Sulistyo Budi dalam acara sosialisasi kartu AKSes di Medan, Kamis (21/10/2010).
"Kita bisa mengurangi itu (rekening tidur) dengan adanya aturan biaya tambahan (denda) untuk rekening tidur dalam 6 bulan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada, tapi bisa dihitung jari lah. Investor juga mulai mikir, buat apa bikin rekening tapi istilahnya mati. Nanti bisa kena denda," ungkapnya.
Ia mengatakan, KSEI masih terus berupaya menekan jumlah dormant account tersebut, walau ia mengaku jumlahnya tidak bisa dihilangkan sama sekali.
Pasalnya, jika dalam satu bulan ada beberapa rekening yang dihapus, maka dalam bulan berikutnya kemungkinan bisa ada rekening baru yang menjadi rekening tidur.
Sebenarnya, menurut Sulistyo, pemegang sub rekening efek yang termasuk dormant account telah diminta untuk menutup rekening tersebut. Bila tidak ditutup, pemegang rekening diwajibkan untuk membayar biaya pemeliharaan dalam enam bulan.
Biaya pemeliharaan yang dikenakan sebesar Rp 1 per bulan dan dihitung secara proporsional dengan periode sub rekening efek yang dinyatakan sebagai dormant account.
(ang/dnl)











































