Demikian disampaikan Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (22/10/2010).
Bapepam pun menilai proses merger dua perusahaan yang akan berganti nama PT Chandra Asri Petrochemical Tbk ini, tidak ada permasalahan khusus. Seluruh proses pengajuan merger telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tanggal 21 Oktober 2010 kemarin akhirnya otoritas bursa memberi restu atas aksi perseroan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datanya sebaiknya tanya ke yang bersangkutan. Saya nggak pegang datanya. Ini kan ada tim penilainya, namun ini tetap harus disetujui dalam RUPS," tambahnya.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), merger antara PT Tri Polyta Indonesia Tbk dan PT Chandra Asri merupakan bentuk merger vertikal dimana kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacifik Tbk. PT Tri Polyta Indonesia memiliki total aset sebesar US$ 280 juta, di mana 77,93% sahamnya (per 5 Agustus 2008) dikuasai oleh PT Barito Pacifik Tbk.
Sementara aset Chandra Asri senilai US$ 1,2 miliar dan sebesar 70% (per 13 Desember 2007) sahamnya juga dikuasai oleh PT Barito Pacific Tbk.
Dilihat dari produksinya, PT Tri Polyta Indonesia Tbk merupakan penghasil polipropelina dengan jumlah produksi 380.000 pertahun. Sementara PT Chandra Asri merupakan produsen propilena, etilena dan polietilena.
Propilena merupakan bahan baku untuk memproduksi polipropelina. Polipropelina sendiri merupakan bahan baku yang digunakan pada berbagai macam produk konsumsi seperti plastik kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, peralatan elektronik dan sebagainya.
Β
(wep/dro)











































